Jumat, 05 Februari 2010

Profil dari Negara Inggris

Nama : Yulita Novianti
Kls : Gabungan 2
Jam : 15.30 - 17.10

Representasi budaya global dunia dewasa ini menunjukkan adanya hubungan yang kuat antara peran bahasa-bahasa dunia dengan proses munculnya suatu budaya menjadi budaya global. Uraian-uraian yang disampaikan oleh Alaistar Pennycook dalam bukunya “The Cultural Politics of English as an International Language” mengindikasikan bahwa bahasa, dalam hal ini Bahasa Inggris, telah menjadi alat yang sangat ampuh untuk menyebarkan budaya penutur bahasa tersebut ke seluruh dunia. Itulah sebabnya ketika kita telusuri ke belakang kita akan menemukan bahwa hampir seluruh budaya populer yang sifatnya mendunia pada hari ini berasal dari negara-negara yang penduduknya berbahasa Inggris, terutama Amerika Serikat. Beberapa contoh diantaranya adalah musik pop ala barat, film, makanan dan minuman, pakaian, dan pengunaan istilah-istilah berbahasa Inggris baik dalam bentuk lisan ataupun tulisan.

Adalah menarik untuk dicermati bahwa pada awalnya budaya-budaya tersebut sesungguhnya merupakan budaya lokal/nasional, sebagaimana halnya musik pop atau kaos dagadu ala Jogja di Indonesia. Perbedaannya adalah pada tingkat kemampuan budaya lokal ini berkembang dalam waktu yang cepat menjadi budaya global. Musik pop Indonesia atau kaos dagadu sampai hari ini masih menjadi bagian dari budaya lokal/nasional Indonesia, bahkan semakin tersaingi dengan semakin banyaknya kaum muda Indonesia yang menyenangi musik pop ala barat dan gandrung memakai kaos-kaos bertulisan CIA atau FBI dan isitilah-istilah dalam bahasa Inggris lainnya. Film-film Bollywood dari India masih jauh tertinggal dari film-film Hollywood dalam kemampuannya menjadi fenomena budaya global dunia. Isi dari film-film Boolywood ini pada tingkat tertentu bahkan menjadi semacam salinan (kopian) dari budaya-budaya yang terdapat dalam film-film Hollywood, walaupun dikemas dalam suasana budaya yang berbeda. Fenomena semacam ini sesungguhnya juga terjadi dalam film-film sinetron dan budaya musik di Indonesia. Hal serupa juga terjadi dalam bisnis minuman dimana beberapa pengusaha muslim meluncurkan Mecca Cola dan Qiblah Cola sebagai alternatif lain soft drink bagi umat Islam.

Sebaliknya kita melihat hampir semua budaya dari Amerika dengan cepatnya menjadi budaya global. Budaya-budaya tersebut bukan hanya sekedar disenangi, tetapi juga secara gradual beberapa sisi dari budaya tersebut menjadi gaya hidup, terutama dikalangan kaum muda dan penduduk perkotaan. Gejala semacam ini bukan hanya terjadi di negara-negara berkembang seperti di Indonesia, tetapi juga menunjukkan kecendrungan yang sama di negara-negara maju lainnya seperti Jepang, Jerman, Perancis, bahkan Inggris sebagai tempat asal muasal Bahasa Inggris. Kita tentunya dengan mudah dapat beragumentasi bahwa fenomena ini tentunya tak lepas dari hegemoni Amerika sebagai satu-satunya negara adi daya saat ini. Tetapi apakah keberadaan Amerika sebagai negara adi daya tersebut kemudian dengan mudahnya menjadi faktor penyebab mengglobalnya budaya-budaya tersebut? Apakah negara-negara lain, terutama negara-negara maju, tidak memiliki kemampuan tekhnologi dan kemapanan media jurnalistik dan komunikasi untuk menyebarkan budaya-budaya populer yang mereka miliki sehingga menjadi budaya global? Atau apakah salah satu penyebab utamanya karena bahasa Inggris (American English) lebih dominan penggunaannya dari pada bahasa-bahasa lain di dunia?

Tidak dapat dipungkiri bahwa peran bahasa Inggris sebagai bahasa internasional telah tak tersaingi oleh bahasa-bahasa dunia lainnya dalam rentang waktu yang cukup lama. Fenomena seperti ini bahkan tetap berlangsung ketika dunia berada dalam perang dingin, dimana sebagian negara di dunia terpolarisasi dalam blok barat yang dimotori oleh Amerika Serikat dan blok timur yang dimotori oleh Uni Soviet. Kenyataan bahwa pada waktu itu Uni Soviet merupakan salah satu negara super power dunia ternyata tidak mampu menempatkan peran bahasa Rusia sejajar dengan bahasa Inggris dalam percaturan dunia internasional. Sejak zaman Presiden AS John F. Kennedy sampai Ronald Reagen yang mengakhiri perang dingin bersama Michael Gorbachev dunia lebih terekspos dengan budaya populer asal Amerika daripada budaya populer asal Uni Soviet yang hampir sama sekali tak terdengar gaungnya pada waktu itu. Dengan demikian kita dapat berargumentasi bahwa status sebuah negara sebagai negara super power dunia plus kemapanan tekhnologi atau media jurnalistik/komunikasinya tanpa keunggulan dominasi bahasa tidaklah mencukupi untuk mengantarkan budaya ataupun gaya hidup yang dimiliki negara tersebut menjadi budaya atau gaya hidup global.

Sejarah juga mengindikasikan bahwa kegagalan militer Jepang dan Jerman dalam perang dunia II boleh jadi karena tidak adanya language policy (kebijakan berbahasa) yang diterapkan oleh kedua negara tersebut di negara-negara jajahannya. Dengan adanya language policy sebagaimana yang diterapkan oleh penguasa kolonial Inggris di negara-negara jajahannya, secara kultural kemudian terjadi pembentukan persepsi dan pola pikir penduduk dan pemimpin-pemimpin di negeri-negeri jajahannya, dimana persepsi dan pola pikir tersebut adalah persepsi dan pola pikir yang tidak membahayakan kekuasaan kolonialisme Inggris. Kita kemudian dapat berspekulasi bahwa inilah salah satu faktor utama yang menyebabkan kekuasaan imperialisme Inggris bertahan jauh lebih lama dari kekuasaan Imperialisme Jepang dan Jerman.

Amerika dan Bahasa Inggris

Status Bahasa Inggris sebagai bahasa internasional hari ini tentunya tak terlepas dari fakta bahwa Inggris sebagai sebuah negara dahulunya adalah sebuah negara adi daya dengan wilayah jajahan yang sangat luas didunia. Tidak sebagaimana halnya pola hubungan antara Inggris sebagai sebuah negara adi daya dan tersebar luasnya penggunaan Bahasa Inggris, hubungan antara Amerika sebagai sebuah negara super power dan semakin meningkatnya penggunaan bahasa Inggris yang merujuk kepada Amerika sebagai sebuah entitas peradaban dan kebudayaan hari ini tidaklah didasari pada pola yang sama. Fakta bahwa Amerika adalah sebuah negara super power disertai dengan keberhasilannya mengelola sumber daya yang dimilkinya secara relatif efektif menjadi daya tarik yang kuat bagi banyak orang, utamanya kaum muda, di berbagai negara di dunia untuk mengidentifikasikan dirinya baik secara linguistik dan budaya atau sekedar budaya saja dengan Amerika.

Proses pengidentifikasian diri ini pada umumnya cenderung berlangsung secara tidak sadar dimana tindakan pengidentifikasian diri tersebut diambil lebih karena tekanan lingkungan yang secara terus menerus mengekspos orang dengan budaya hidup yang identik dengan Amerika. Teman sekolah/kuliah, rekan sekantor, tetangga, tokoh, artis, dan terlebih lagi media elektronik semuanya memberikan tekanan psikologis yang kuat untuk mengikuti budaya hidup global ini. Walaupun sebagian besar dari orang yang mengadopsi budaya hidup global ini sangat mungkin tidak memahami Bahasa Inggris, lapisan pertama dari orang-orang ini, terutama dari kalangan media massa dan bisnis lokal (di luar Amerika), adalah orang-orang yang secara linguisitik dan budaya memahami dengan baik fenomena budaya hidup global ini.

Disinilah kita melihat peran Bahasa Inggris sebagai bahasa internasional menjadi elemen penting yang memperkokoh keberadaan Amerika sebagai sumber rujukan budaya global dunia.

Pada hari ini fenomena budaya hidup global model ini bukan hanya melanda negara-negara berkembang seperti Indonesia tetapi juga negara-negara maju seperti Jepang, Perancis, dan bahkan Inggris sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya–tentunya dengan kadar penerimaan dan benturan budaya yang berbeda-beda sesuai dengan latar belakang dan sikap politik masing-masing negara. McDonald, sebuah usaha bisnis makanan yang berasal dari Amerika, telah menjadi budaya makan yang masuk ke Perancis, sebuah negara yang sesungguhnya masih tetap berusaha menjadikan Perancis sebagai sumber budaya global dunia melalui program-program Francophone nya. McDonald juga masuk ke Inggris, mantan negara adi daya dunia, meskipun negara ini sesungguhnya juga masih gencar menjalankan program-program pengajaran Bahasa Inggris dan pertukaran budaya di luar negeri.

Contoh lain adalah budaya musik dan perfilman dunia dimana kita lebih banyak terekspos dengan insan musik dan perfilman dari Amerika ketimbang mereka yang berasal dari negara-negara lain. Siapa yang tidak mengenal Micahel Jackson, Britney Spear atau Steven Spielberg, semuanya dari Amerika. Kita pada umumnya akan terpaksa berpikir keras apabila diminta untuk menyebutkan nama-nama insan perfilman atau musik asal negara lain. Hal unik lainnya dijumpai dalam dunia olahraga. Dengan kemampuan tekhnologi canggihnya dan disampaikan dalam Bahasa Inggris, beberapa jenis olahraga yang khas Amerika seperti tinju, gulat ala WWF (Wrestling), dan bola keranjang yang identik dengan NBA menjadi fenomona global dan selalu menjadi menu berita media massa di berbagai belahan dunia. Sebaliknya sepak bola yang telah sangat lama menjadi olah raga masyarakat dunia sampai hari ini bukanlah suatu jenis olahraga yang populer di Amerika. Kalau dibandingkan, American football yang merupakan sepak bola ala Amerika lebih populer ketimbang sepak bola.

Keseimbangan budaya global dunia

Tujuan utama dari tulisan ini bukanlah untuk membicarakan sisi negatif atau sisi positif dari budaya global yang ada saat ini yang memerlukan pembahasan terpisah. Titik tekan dari tulisan ini lebih pada isu tentang keseimbangan budaya global dunia dalam kaitannya dengan peran Bahasa Inggris sebagai bahasa internasional. Oleh karena itu beberapa hal yang perlu dicermati adalah dampak dari peta keseimbangan budaya global hari ini, bentuk ideal representasi budaya global yang seharusnya muncul, dan sikap masyarakat dunia terhadap peran Bahasa Inggris sebagai bahasa internasional.

Sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya, budaya global yang ada hari ini pada umumnya merujuk kepada budaya-budaya yang berasal dari Amerika. Dengan kata lain, sebagian besar dari wilayah dunia tidak memberikan kontribusi yang signifikan terhadap apa yang kita sebut sebagai budaya global. Realita seperti ini tentunya menimbulkan ketidakseimbangan representasi dari budaya global itu sendiri yang dengan perjalanan waktu sangat mungkin untuk menimbulkan benturan dan konflik antar budaya. Perlu kita ingat bahwa dengan karakter globalnya, budaya global hari ini bukan hanya akan dan telah menimbulkan benturan dan konflik antar budaya dalam konteks internasional, tetapi juga dalam konteks suatu entitas budaya nasional.

Perbedaaan pandangan antara kaum tua yang dianggap tradisional karena memegang teguh budaya lokal dengan kaum muda yang mengadopsi budaya global adalah salah satu contoh benturan atau konflik budaya yang timbul dalam konteks nasional. Dalam konteks internasional, karakter dari budaya global ini telah menyebabkan kegagalan sebagian orang dalam mengapresiasi ketinggian budaya dan peradaban masa lampau yang dimiliki oleh suatu bangsa. Hancurnya perpustakaan besar di Baghdad yang mempunyai koleksi yang sangat tinggi nilainya dalam perang Teluk II dan tergusurnya situs-situs bersejarah Islam di kota suci Mekah dan Madinah untuk pembangunan tempat-tempat komersial (padahal situs-situs tersebut merupakan milik umat Islam se- dunia) adalah diantara contoh kegagalan tersebut.

Di Indonesia, komersialisasi budaya lokal dalam dunia pariwisata sehingga menghilangkan nilai-nilai luhur dari budaya tersebut juga merupakan dampak samping dari budaya global dimana unsur-unsur kepentingan bisnis selalu melekat. Dengan demikian, diantara dampak besar budaya global hari ini adalah timbulnya semacam instabilitas sosial-budaya, terutama di negara-negara yang mempunyai akar budaya yang sangat berbeda dengan akar budaya global hari ini, akibat tidak seimbangnya representasi dari budaya global hari ini yang tidak memberikan pilihan-pilihan yang minim konflik budaya bagi masyarakat dunia yang sangat plural akar budayanya.

Sulit kiranya kita berharap akan munculnya suatu peta ideal dari representasi budaya global karena kompleksnya faktor-faktor penentu yang menopang eksistensi suatu budaya global. Yang dimaksudkan dengan peta ideal dari representasi budaya global disini adalah adanya pilihan-pilihan budaya global yang memungkinkan masyarakat dunia untuk tetap mengadopsi budaya global namun dengan kemungkinan benturan budaya yang kecil. Namun demikian, kenyataan sejarah menunjukkan bahwa dunia telah sangat lama tidak berada dalam situasi dimana kemunculan budaya global yang beragam dimungkinkan. Ditopang dengan kemampuan keuangan, politik, militer, dan dominasi bahasa, budaya global hari ini cenderung semakin menghegemoni ketimbang memberikan ruang untuk munculnya pluralitas budaya global.

Disamping itu sikap inferior atau minder yang semakin menjangkiti sebagian masyarakat dunia juga menghambat tumbuhnya usaha dan inovasi ke arah munculnya pluralitas budaya global tersebut. Berbagai hal yang terus melanggengkan ketidakseimbangan representasi budaya global ini bukan hanya sangat potensial untuk menimbulkan benturan budaya atau bisa jadi musnahnya identitas budaya lokal suatu bangsa, tetapi juga semakin menutup peluang untuk saling mempelajari dan mengambil manfaat dari kebudayaan dunia yang plural. Alangkah malangnya peradaban manusia jika pada suatu waktu nanti masyarakat dunia tidak lagi bisa saling berbagi dan mengambil manfaat dari pluralitas budaya dunia karena semakin kokohnya hegemoni budaya global hari ini. Oleh karena itu, berbagai upaya yang mungkin untuk dilakukan kearah munculnya keseimbangan dan pluralitas budaya global perlu terus mendapat dukungan.

Salah satu upaya yang perlu mendapat dukungan dan pemikiran yang terus menerus adalah upaya merubah sikap dan kebijakan kita terhadap Bahasa Inggris sebagai bahasa internasional. Dari segi sikap sudah saatnya terjadi perubahan sikap mental kita sebagai pengguna Bahasa Inggris sebagai bahasa asing atau sebagai orang-orang yang selama ini secara sadar atau tidak sadar telah mengasosiasikan diri kita dengan budaya penutur asli Bahasa Inggris. Persepsi seperti bahwa cara berbicara atau cara menulis kita dalam bahasa Inggris haruslah seperti cara berbicara atau cara menulis orang Amerika misalnya, sudah tidak lagi relevan dengan kenyataan bahwa bahasa Inggris adalah sebuah bahasa internasional dengan jumlah pengguna bukan native (asli)nya sudah jauh lebih banyak jumlahnya dari pada mereka yang menggunakannya sebagai bahasa pertama.

Salah satu akibat dari status Bahasa Inggris sebagai bahasa internasional adalah perlunya usaha untuk saling memahami dan saling belajar baik secara linguistik ataupun budaya dari semua pengguna Bahasa Inggris, baik yang menggunakannya sebagai bahasa pertama ataupun sebagai bahasa asing. Perubahan sikap mental ini menjadi isu penting karena dengan terus-menerusnya exposure (pengenalan) budaya global hari ini ketengah masyarakat maka secara gradual persepsi, cara berpikir dan akhirnya tindakan-tindakan kita akan semakin jauh dari akar budaya kita sendiri yang sesungguhnya juga memiliki daya dorong untuk mengantarkan kita menjadi orang-orang yang maju.

Dengan kata lain, perubahan sikap mental ini diperlukan agar kita tidak terjebak untuk terus-menerus mengadopsi kemajuan dan budaya global (baik yang dianggap positif ataupun negatif) yang ada dewasa ini. Perubahan sikap mental ini diperlukan agar kita bisa menginovasi dan mengkreasi kemajuan, atau minimal bisa mengadaptasikan kemajuan dan budaya global yang ada hari ini dalam koridor budaya lokal yang kita miliki. Oleh karena itu, Bahasa Inggris sebagai bahasa internasional, dengan segala pengaruh yang dimilikinya, seharusnya dijadikan alat untuk mencapai kemajuan yang berbasiskan budaya lokal/nasional, dan bukan sebagai alat untuk semakin mengokohkan hegemoni budaya global hari ini yang dampaknya sudah kita bicarakan diatas.

Dari segi kebijakan, khususnya dalam hal pengajaran Bahasa Inggris, diperlukan pendekatan yang komprehensif dan kontekstual karena dalam proses pengajaran suatu bahasa asing yang terjadi bukanlah semata-mata pembelajaran bahasa tetapi pada saat yang sama juga terjadi pembelajaran dan transfer nilai-nilai budaya, prinsip hidup, dan pola pikir. Proses pendidikan dan peningkatan kualifikasi guru Bahasa Inggris, buku, dan metodologi pengajaran perlu mendapat muatan-muatan lokal, disamping pengenalan nilai-nilai global/universal. Sikap proporsional tentunya diperlukan dalam hal ini agar proses pengajaran Bahasa Inggris mempunyai kontribusi yang signifikan terhadap terbentuknya perubahan sikap mental yang mendorong orang untuk mengkreasi, menginovasi, dan mengadaptasi kemajuan.


Akankah Keadilan Peran Global dapat Diraih pada G-20 ?

Presiden Amerika Serikat Barack Obama dan Michelle Obama menyambut Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Ny Ani Yudhoyono pada jamuan makan malam G-20 di Phipps Conservatory, Pittsburgh, Pennsylvania, AS, Kamis (24/9)./ AFP/JEWEL SAMAD

Presiden Amerika Serikat Barack Obama dan Michelle Obama menyambut Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Ny Ani Yudhoyono pada jamuan makan malam G-20 di Phipps Conservatory, Pittsburgh, Pennsylvania, AS, Kamis (24/9)./ AFP/JEWEL SAMAD

KTT (Konferensi Tingkat Tinggi) G-20 belum lama ini dilaksanakan di Pittsburgh, AS. Dalam KTT ini, secara ‘instant’ dinyatakan bahwa G-20 akan menggantikan peran G-8 yang sejak didirikan pada tahun 70-an itu menjadi perkumpulan para eksekutif negara-negara industri dalam menelaah perkembangan dan dinamika ekonomi global khususnya dan masalah lain pada umumnya seperti dinamika keamanan internasional.

Bergesernya peran negara-negara yang tergabung dalam G-8 ke Forum yang lebih luas dan representatif (katanya) jika dilihat dari kuantitas anggota yang berjumlahkan 19 negara (Afsel, AS, Arab saudi, Argentina, Australia, Brasil, China, India, Indonesia, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Korsel, Meksiko, Perancis, Rusia, Turki) dan Uni Eropa, adalah salah satu ekses yang disebabkan dari krisis global yang melanda dunia belakangan ini. G-8 dinilai kurang mampu mendapatkan dan mencari solusi atas apa yang telah terjadi, maka para pemimpin dunia berharap nagara-negara berkembang seperti Brasil dan Indonesia berperan dan ikut berkontribusi dalam mencari solusi persoalan dunia, termasuk membentuk tatanan ekonomi internasional yang baru.

Selama ini, tatanan ekonomi dunia hanya dikuasai dan dimiliki oelh negara-negara industri yang semuanya itu masuk dalam anggota G-8 (AS, Kanada, Rusia, Perancis, Inggris, Jepang, Jerman, Italia), seperti Worl Bank yang dikendarai oleh AS dan IMF oleh Uni Eropa. Namun, dengan digantikannya G-8 menjadi G-20, apakah ini sudah menandakan bahwa keadilan dalam peranan global sudah dapat diwujudkan ? Pertanyaan ini muncul, karena selama kiprah dan eksistensi G-8, Kelompok negara-negara ini merupakan kelompok yang eksklusif dan hanya merepresentasikan negara-negara yang menjadi anggotanya saja bahkan terkesan egois. Dampak dari kebijakan dan keputusan yang mereka ambil kerap merugikan negara-negara berkembang dan negara-negara lainnya. Notabene, G-8 adalah negara-negara yang memiliki hak veto di Dewan Keamanan PBB, jadi mungkin saja ini sifat dasar keegoisan mereka terbawa pada G-8 yang sebenarnya tidak mengikat namun sangat berperan penting, terutama dalam tatanan ekonomi global.

Negara seperti Indonesia, Brasil, Argentina, Afsel, Meksiko, Turki, Arab saudi, yang dulunya tidak begitu diperhitungkan bahkan terkesan tidak ‘diangggap’ di komunitas Internasional, saat ini telah menjadi dari bagian negara-negara penting dan menentukan. G-20 telah membawa negara-negara ini naik ke pentas dunia. Itu dikarenakan pertumbumbuhan ekonomi mereka yang terbilang cukup baik dan intensitas perdagangan (ekspor-impor) negara-negara ini terbilang masif secara kuantitas.

Lain halnya dengan India dan China, kedua negara nuklir ini sudah lebih dahulu “diacungi jempol” oleh dunia karena perekonomiannya yang luar biasa dan pengaruhnya terhadap dunia yang makin mencengkram kuat. Dalam komunike G-20 kemarin, disebutkan: “Melanjutkan kebangkitan dunia perdagangan dan investasi sangat penting untuk mengembalikan pertumbuhan ekonomi global. hal ini akan mendorong kita untuk berjuang secara bersama-sama melawan proteksionisme”. (KOMPAS,27/9) Selain itu karena G-20 sekarang ini memiliki anggota dari negara-negara berkembang dan maju, maka telah disepakati bahwa negara-negara berkembang akan menerima dan menanggung sedikitnya lima persen dari hak suara pada IMF.

Visi dan misi serta iming-iming yang ada pada G-20 memang sangat ‘mulia’ dan menguntungkan bagi negara-negara berkembang yang menjadi anggota karena sekarang mereka dapat ‘bersuara’ walaupun sangat terbatas. Tapi kembali lagi kepertanyaan diatas, apakah dengan keberadaan G-20 nantinya, negara-negara yang dahulu tidak “dianggap” tadi akan mendapatkan porsi dan pengaruh (harapan) yang sama dengan negara-negara maju/industri (eks. G-8) yang dulu pernah “menyakiti” negara-negara itu karena kebijakan dan keputusan yang mereka ambil terutama terkait perekonomian dunia. Perwujudan sebuah keadilan peran global kah ? atau hanya trik pemanfaatan ?

PENGENALAN KONSEP EVOLUSI dari negara inggris

A. Pengertian Evolusi

Evolusi bersal dari bahasa latin yakni Evolvo yang artinya membentang. Pengertian sesungguhnya adalah perubahan berangsur dan pelan. Ada bermacam-macam evolusi yaitu evolusi geologi, evolusi astronomi, evolusi biologi dan evolusi budaya. Ditinjau dari bagian yang mengalami perubahan, evolusi dapat dibedakan menjadi evolusi kosmik dan evolusi organik. Disamping itu ada istilah lain yang dikenal dengan evolusi geologis. Evolusi kosmik merupakan perubahan yang terus menerus terjadi di alam raya (evolusi universe). Evolusi organik adalah peru-bahan yang terjadi pada makhluk hidup atau komponen biotik dari generasi ke generasi baik morfologis maupun fisiologis. Hal ini dikenal juga dengan evolusi biologis. Sedangkan evolusi geologis dikenal sebagai perubahan-perubahan yang terjadi pada permukaan bumi karena dari waktu ke waktu terjadi pelapukan

Evolusi biologi, yang selanjutnya disebut evolusi saja adalah perubahan berangsur yang terjadi pada makluk hidup yang ada di bumi sesuai denga perubahan zaman. Menurut pengertian evolusi, semua jenis makluk hidup sebenarnya berasal dari makluk terendah. Sesuai dengan peredaran zaman dan perubahan geologi-astronomi terjadi perubahan berangsur pada makluk hidup sampai terjadi terjadi makluk yang sekarang ada. Berdasarkan pemikiran evolusi, manusia digolongkan sebagai hewan. Hewan sendiri mengalami tingkat perkembangan dan bentuk seperti makluk terendah, mulai dari virus, bakteri, protozoa, cacing, ikan sampai pada mamalia. Evolusi pun sampai kini masih berlangsung. Bahkan dikira lebih cepat dikira prosesnya kini daripada masa purba.

Setiap lekuk, celah dan tonjolan dari bumi ini baik darat, laut maupun udara dihuni oleh makluk hidup dengan jumlah dan variasi yang banyak sekali. Struktur dari makluk hidup tersebut baik yang masih hidup maupun yang telah menjadi fosil ternyata dapat dibandingkan, sejalan dengan urutan waktu pemunculan sejak zaman purba sampai masa kini. Perbandingan ini dapat diperoleh dari persamaan fisiologis, biokimia serta perbedaan spesies melalui analisis konstitusi genetis masa kini. Berdasarkan pada perbandingan-perbandingan yang detail dintara makluk hidup itulah konsep evolusi dapat dijelaskan. Pengertian tentang konsep evolusi dapat timbul baik secara alam maupun secara logika dari pengertian tentang genetika. Konsep ini muncul bukan dari sejarah melainkan dikemukakan berdasarkan pada hasil-hasil penelitian serta pengamatan yang banyak sekali terhadap persamaan dan perbedaan dalam struktur dan fungsi dari berbagai bagian dunia, diantaranya adalah hasil penelitian dan pengamatan Charles Darwin.

Pengertian evolusi yang lain dapat dinyatakan sebagai perubahan yang terjadi secara bertahap dan berurutan sepanjang masa kehidupan dari satu kondisi ke kondisi lainnya. Planet, bintang, topografi dunia, susunan kimia dari bumi, elemen kimia dan partikel atom dapat berubah secara bertahap yang dikenal sebagai Evolusi Anorganik. Semua jenis hewan dan tanaman yang ada saat ini diturunkan dari organisme lain yang terjadi secara sederhana misalnya modifikasi secara bertahap dan terakumulasi pada generasai yang ada saat ii disebut Evolusi Organik. Kecendrungan utama dari kajian evolusi tumbuhan dan hewan menunjukkan terjadinya adaptasi terhadap kondisi lingkungan yang ternyata sering melibatkan peningkatan spesialisasi dan kompleksitas dari struktur dan fungsi dari makluk hidup.

B. Prinsip Evolusi

Perubahan yng terjadi pada kromosom dan gen merupakan materi dasar dari evolusi, isolasi biasanya menyebabkan munculnya spesies baru dan seleksi alam oleh adanya perbedaan reproduksi dan mutasi. Selanjutnya ada lima prinsip evolusi yaitu :

1. Pada suatu saat evolusi terjadi lebih cepat dari yang lainnya. Bentuk-bentuk baru muncul dan bentuk lama punah.

2. Laju kecepatan evolusi tidak berlangsung sama pada tiap-tiap organisme yang berbeda. Umumnya evolusi mula-mula berlangsung cepat pada saat spesies baru muncul dan kemudian diperlambat apabila kelompoknya terbentuk.

3. Spesies baru bukan merupakan bentuk dari yang paling sempurna yang langsung hidup, tetapi berasal dari bentuk sederhana yang belum terspesialisasi.

4. Evolusi tidak selalu dari yang sederhana ke kompleks, ternyata banyak contoh ”evolusi regresif” yaitu dari bentuk kompleks menuju bentuk sederhana. Sebagai contoh adalah kasuari diturunkan dari burung bersayap yang dapat terbang kemudian berkembang menjadi kasuari yang tidak bersayap dan tidak dapat terbang.

5. Evolusi terjadi dalam populasi bukan dalam individu, oleh proses mutasi, reproduksi diferensial dan seleksi alam.

C. Ciri-Ciri Proses Evolusi

Ahli-ahli biologi telah mengadakan pengamatan tentang perbandingan kupu-kupu yang berwarna gelap dengan yang berwarna cerah di Inggris Selatan masih sama pada tahun 1850. Akan tetapi waktu mereka mempelajari koleksi dari daerah industri Midland di Inggris yang penuh asap, mereka menemukan sedikit sekali kupu-kupu yang berwarna cerah. Tidak diragukan lagi bahwa pewarnaan dikendalikan secara genetik, tetapi mengapa kupu-kupu yang berwarna cerah yang lebih banyak terdapat disuatu daerah, sedang kupu-kupu yang berwarna gelap terdapat lebih banayak di daerah lain? Mengapa dahulu kupu-kupu berwarna gelap lebih jarang daripada sekarang? Dari peristiwa iti dapat kita catat empat hal penting yaitu :

1. Peristiwa evolusi adalah perubahan didalam populasi, bukan perubahan didalam satu atau beberapa individu. Seabad yang lalu dalam populasi kupu-kupu Biston betularia henya terdapat beberapa kupu-kupu yang berwarna gelap. Perubahan yang terjadi selama seratus tahun berikutnya adalah perubahan pada frekuensi warna gelap dalam populasi.

2. Pada umumnya perubahan bukanlah ciri yang terpenting dalam peristiwa evolusi. Pada tahun 1850 semua individu hampir serupa. Kini mereka masih hampir serupa pula. Kebanyakan dari perbedaan-perbedaan yang jarang terjadi pada tahun 1850, sekarang masih tetap jarang terdapat dan hanya sedikit penyimpangan baru dapat ditemukan. Yang berubah hanya frekuensi ciri-ciri warna. Jadi dalam evolusi terdapatb faktor stabilitas.

3. Suatu peristiwa harus mempunyai dasar, yaitu ”bahan mentahnya”. Sebelum frekuensi kupu-kupu berwarna gelap naik, telah ada beberapa individu yang berwarna gelap dalam populasi ini dan warna gelap ini bersifat menurun. Jadi peristiwa evolusi memerlukan penyimpangan genetik sebagai bahan mentahnya. Ada faktor perubahan dalam evolusi.

4. Peristiwa evolusi tidak mencangkup semua bahan mentah yang ada. Seabad yang lalu terdapat banyak penyimpangan yang menurun pada kupu-kupu. Tewtapi hanya satu penyimpangan yaitu warna gelap yang menjadi dasar untuk perubahan dalam populasi. penyimpangan lainnya sedikit banyak tetap dalam frekuensinya. evolusi adalah perubahan selektif, dengan faktor-faktor lingkungan (dalam hal ini jelaga dan burung pemangsa) yang mengarahkan seleksi ini. Jadi dalam evolusi ada faktor pengarah.


Konsep tentang Akuntabilitas dan Implementasinya di Indonesia

Pendahuluan


Latar Belakang Masalah
Wacana tentang good governance atau kepemerintahan yang baik merupakan isu yang paling mengemuka belakangan ini. Tuntutan masyarakat agar pengelolaan negara dijalankan secara amanah dan bertanggung jawab adalah sejalan dengan keinginan global masyarakat internasional pada saat ini.
Kata governance dalam bahasa inggris sering di artikan dengan tata kelola atau pengelolaan dengan kata dasar to govern yang bermakna memerintah. “Memerintah” diartikan sebagai menguasai atau mengurus negara atau mengurus daerah sebagai bagian dari negara.
Dari istilah tersebut diatas dapat diketahui bahwa istilah governance tidak hanya berarti sebagai suatu kegiatan, tetapi juga mengandung arti pengurusan, pengelolaan, pengarahan, pembinaan, penyelenggaraan dan bisa juga diartikan pemerintahan.
Pemahaman umum tentang good governance mulai mengemuka di Indonesia sejak tahun 1990-an dan semakin populer pada era tahun 2000-an. Kepemeritahan yang baik banyak diperkenalkan oleh lembaga donor atau pemberi pinjaman luar negeri seperti World Bank, Asean Development Bank, IMF maupun lembaga-lembaga pemberi pinjaman lainnya yang berasal dari negara-negara maju. Good governance dijadikan aspek pertimbangan lembaga donor dalam memberikan pinjaman maupun hibah.
Dalam good governance, akuntabilitas publik merupakan elemen terpenting dan merupakan tantangan utama yang dihadapi pemerintah dan pegawai negeri. Akuntabilitas berada dalam ilmu sosial yang menyangkut berbagai cabang ilmu sosial lainnya, seperti ekonomi, adminitrasi, politik, perilaku, dan budaya. Selain itu, akuntabilitas juga sangat terkait dengan sikap dan semangat pertanggungjawaban seseorang. Akuntabilitas secara filosofi timbul karena adanya kekuasaan yang berupa mandat/amanah yang diberikan kepada seseorang atau pihak tertentu untuk menjalankan tugasnya dalam rangka mencapai suatu tujuan tertentu dengan menggunakan sarana pendukung yang ada.
Permasalahan

1. Bagaimanakah konsep dan pemahaman tentang akuntabilitas kaitannya dengan good governance?
2. Sejauhmana implementasi konsep akuntabilitas di Indonesia?

Pembahasan
Konsep tentang Akuntabilitas

Akuntabilitas secara harfiah dalam bahasa inggris biasa disebut dengan accoutability yang diartikan sebagai “yang dapat dipertanggungjawabkan”. Atau dalam kata sifat disebut sebagai accountable. Lalu apa bedanya dengan responsibility yang juga diartikan sebagai “tanggung jawab”. Pengertian accountability dan responsibility seringkali diartikan sama. Padahal maknanya jelas sangat berbeda. Beberapa ahli menjelaskan bahwa dalam kaitannya dengan birokrasi, responsibility merupakan otoritas yang diberikan atasan untuk melaksanakan suatu kebijakan. Sedangkan accountability merupakan kewajiban untuk menjelaskan bagaimana realisasi otoritas yang diperolehnya tersebut.
Berkaitan dengan istilah akuntabilitas, Sirajudin H Saleh dan Aslam Iqbal berpendapat bahwa akuntabilitas merupakan sisi-sisi sikap dan watak kehidupan manusia yang meliputi akuntabilitas internal dan eksternal seseorang. Dari sisi internal seseorang akuntabilitas merupakan pertanggungjawaban orang tersebut kepada Tuhan-nya. Sedangkan akuntabilitas eksternal seseorang adalah akuntabilitas orang tersebut kepada lingkungannya baik lingkungan formal (atasan-bawahan) maupun lingkungan masyarakat.
Deklarasi Tokyo mengenai petunjuk akuntabilitas publik menetapkan pengertian akuntabilitas yakni kewajiban-kewajiban dari individu-individu atau penguasa yang dipercayakan untuk mengelola sumber-sumber daya publik dan yang bersangkutan dengannya untuk dapat menjawab hal-hal yang menyangkut pertanggungjawaban fiskal, manajerial, dan program.
Ini berarti bahwa akuntabilitas berkaitan dengan pelaksanaan evaluasi (penilaian) mengenai standard pelaksanaan kegiatan, apakah standar yang dibuat sudah tepat dengan situasi dan kondisi yang dihadapi, dan apabila dirasa sudah tepat, manajemen memiliki tanggung jawab untuk mengimlementasikan standard-standard tersebut.
Akuntabilitas juga merupakan instrumen untuk kegiatan kontrol terutama dalam pencapaian hasil pada pelayanan publik. Dalam hubungan ini, diperlukan evaluasi kinerja yang dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pencapaian hasil serta cara-cara yang digunakan untuk mencapai semua itu. Pengendalian (control) sebagai bagian penting dalam manajemen yang baik adalah hal yang saling menunjang dengan akuntabilitas. Dengan kata lain pengendalian tidak dapat berjalan efisien dan efektif bila tidak ditunjang dengan mekanisme akuntabilitas yang baik demikian juga sebaliknya.
Media akuntabilitas yang memadai dapat berbentuk laporan yang dapat mengekspresikan pencapaian tujuan melalui pengelolaan sumber daya suatu organisasi, karena pencapaian tujuan merupakan salah satu ukuran kinerja individu maupun unit organisasi. Tujuan tersebut dapat dilihat dalam rencana stratejik organisasi, rencana kinerja, dan program kerja tahunan, dengan tetap berpegangan pada Rencana Jangka Panjang dan Menengah (RJPM) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Media akuntabilitas lain yang cukup efektif dapat berupa laporan tahunan tentang pencapaian tugas pokok dan fungsi dan target-target serta aspek penunjangnya seperti aspek keuangan, aspek sarana dan prasarana, aspek sumber daya manusia dan lain-lain.

Impelementasi Akuntabilitas di Indonesia
Konsep akuntabilitas di Indonesia memang bukan merupakan hal yang baru. Hampir seluruh instansi dan lembaga-lembaga pemerintah menekankan konsep akuntabilitas ini khususnya dalam menjalankan fungsi administratif kepemerintahan. Fenomena ini merupakan imbas dari tuntutan masyarakat yang mulai digemborkan kembali pada awal era reformasi di tahun 1998. Tuntutan masyarakat ini muncul karena pada masa orde baru konsep akuntabilitas tidak mampu diterapkan secara konsisten di setiap lini kepemerintahan yang pada akhirnya menjadi salah satu penyebab lemahnya birokrasi dan menjadi pemicu munculnya berbagai penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan administrasi negara di Indonesia.
Era reformasi telah memberi harapan baru dalam implementasi akuntabilitas di Indonesia. Apalagi kondisi tersebut didukung oleh banyaknya tuntutan negara-negara pemberi donor dan hibah yang menekan pemerintah Indonesia untuk membenahi sistem birokrasi agar terwujudnya good governance.
UNDP menegaskan bahwa prinsip-prinsip good governance antara lain terdiri dari partisipasi, ketaatan hukum, transparansi, responsif, berorientasi kesepakatan, kesetaraan, efektif dan efisien, akuntabilitas dan visi stratejik. Tergambarkan jelas bahwa akuntabilitas merupakan salah satu aspek penting dalam good governance.
Beberapa negara maju di Eropa seperti jerman dan Inggris telah menerapkan konsep akuntabilitas hampir di setiap aspek kepemerintahan sejak tahun 1970-an. Inggris di era John Major dan Toni Blair memasyarakatkan akuntabilitas dengan menyusun Output and Performance Analysis (OPA Guidance) atau pedoman tresuri kepada departemen/badan di lingkungan kepemerintahan dan Guidence on Annual Report yang berisikan petunjuk dalam menyusun laporan tahunan suatu badan kepada menteri, parlemen, dan masyarakat umum. Disamping itu pemerintah Inggris menetapkan gagasan tentang Public Services for The Future: Modernisation, Reform, Accountability yang intinya adalah setiap keputusan hendaknya jangan hanya berorientasi pada berapa banyak pengeluaran dan atau penyerapan dana untuk tiap area, tetapi juga mengenai peningkatan jasa yang diberikan dan perbaikan-perbaikan.
Berbeda dengan Inggris, Jerman sebagai negara yang berbentuk federasi, menetapkan bahwa keterlibatan pusat (central involvement) dalam kegiatan setiap menteri dibatasi pada masalah kepegawaian, teknologi informasi dan hal-hal keuangan. Dari pola pemerintahan ini, maka pemerintah sesuai dengan tingkatannya secara formal mempunyai akuntabilitas (public accountability) kepada parlemen di tiap tingkatan pemerintahan (federal, negara bagian, dan lokal). Demikian pula dengan menikmati tingkat independen operasional yang tinggi, maka seorang menteri dapat secara leluasa melakukan kegiatannya, dan dengan demikian konsep dan prinsip akuntabilitas dapat dilakukan secara komprehensif .
Di Indonesia, sosialisasi konsep akuntabilitas dalam bentuk Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) telah dilakukan kepada 41 Departemen/LPND. Di tingkat unit kerja Eselon I, dilakukan berdasarkan permintaan dari pihak unit kerja yang bersangkutan, oleh karenannya capaian dan cakupannya masih tergolong rendah.
Dengan komitmen tiga pihak yakni Lembaga Administrasi Negara (LAN), Sekretariat Negara, dan BPKP, maka pemerintah mulai memperlihatkan perhatiannya pada implementasi akuntabilitas ini. Hal ini terlihat jelas dengan diterbitkannya Inpres No. 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Inpres ini menginstruksikan setiap akhir tahun seluruh instansi pemerintah (dari eselon II ke atas) wajib menerbitkan Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAK). Dengan LAK seluruh instansi pemerintah dapat menyampaikan pertanggungjawabannya dalam bentuk yang kongkrit ke arah pencapaian visi dan misi organisasi.
Perkembangan penyelenggaraan negara di Indonesia memperlihatkan upaya sungguh-sungguh untuk menghasilkan suatu pemerintahan yang berorientasi pada pemenuhan amanah dari seluruh masyarakat. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN menguraikan mengenai azas akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara dan pengelolaan pemerintahan. Hal ini mengisyaratkan bahwa untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang responsif, bebas KKN serta berkinerja, kondisi akuntabilitas merupakan sufficient condition atau kondisi yang harus ada .
Wujud lain dari implementasi akuntabilitas di Indonesia adalah dengan lahirnya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara khususnya di pasal 14 ayat (2) yang menyatakan bahwa instansi pemerintah diwajibkan menyusun rencana kerja dan anggaran yang didasarkan pada prestasi kerja yang akan di capainya. Dengan demikian terdapat hubungan yang erat antara anggaran pemerintah (APBN dan APBD) dengan kinerja yang akan dicapainya berdasarkan perencanaan stratejik tersebut.
Namun demikian, impelementasi konsep akuntabilitas di Indonesia bukan tanpa hambatan. Beberapa hambatan yang menjadi kendala dalam penerapan konsep akuntabilitas di Indonesia antara lain adalah; rendahnya standar kesejahteraan pegawai sehingga memicu pegawai untuk melakukan penyimpangan guna mencukupi kebutuhannya dengan melanggar azas akuntabilitas, faktor budaya seperti kebiasaan mendahulukan kepentingan keluarga dan kerabat dibanding pelayanan kepada masyarakat, dan lemahnya sistem hukum yang mengakibatkan kurangnya dukungan terhadap faktor punishment jika sewaktu-waktu terjadi penyimpangan khususnya di bidang keuangan dan administrasi.
Semua hambatan tersebut pada dasarnya akan dapat terpecahkan jika pemerintah dan seluruh komponennya memiliki pemahaman yang sama akan pentingnya implementasi akuntabilitas disamping faktor moral hazard individu pelaksana untuk menjalankan kepemerintahan secara amanah.

Kesimpulan
Kesimpulan dalam penulisan ini adalah;
a. Akuntabilitas dapat diartikan sebagai kewajiban-kewajiban dari individu-individu atau penguasa yang dipercayakan untuk mengelola sumber-sumber daya publik dan yang bersangkutan dengannya untuk dapat menjawab hal-hal yang menyangkut pertanggungjawabannya. Akuntabilitas terkait erat dengan instrumen untuk kegiatan kontrol terutama dalam hal pencapaian hasil pada pelayanan publik dan menyampaikannya secara transparan kepada masyarakat.
b. Implementasi akuntabilitas di Indonesia pada prinsipnya telah dilaksanakan secara bertahap dalam lingkungan pemerintahan. Dukungan peraturan-peraturan yang berhubungan langsung dengan keharusan pernerapan akuntabilitas di setiap instansi pemerintah menunjukan keseriusan pemerintah dalam upaya melakukan reofrmasi birokrasi. Namun demikian, masih terdapat beberapa hambatan dalam implementasi akuntabilitas seperti; masih rendahnya kesejahteraan pegawai, faktor budaya, dan lemahnya penerapan hukum di Indonesia.

Saran
Saran dalam penulisan ini adalah:
1. Penerapan akuntabilitas di instansi pemerintah seharusnya didukung adanya upaya perbaikan kesejahteraan pegawai.
2. Hilangkan budaya ewuh pakeuwuh yang berpotensi kolusi dalam penyelenggaraan kepemerintahan/jajaran birokrasi dan utamakan asas pertanggungjawaban dalam setiap kegiatan.
3. Tegakkan hukum secara konsisten khususnya dalam lingkungan birokrasi/pemerintahan.


  • TINGKAH LAKU yang menurut legal dari negara inggris

PERKEMBANGAN HUKUM DI NEGARA BERKEMBANG PERAN BUDAYA HUKUM dari negara inggris

Makalah ini merupakan pemaparan peran budaya hukum dalam proses pembangunan hukum, terutama di negara berkembang. Tujuannya adalah untuk menggarisbawahi pentingnya budaya hukum dalam masyarakat yang mengingikan terjadinya reformasi hukum. Meskipun makalah ini baru sebatas sebuah konsep, Saya memberikan uraian yang disertai dengan beberapa contoh reformasi hukum di Indonesia sekitar tahun 1990-an.

Saya mengawali Bagian A dengan membahas hukum dan gerakan pembangunan semenjak tahun 1960-an sampai dengan 1970-an dengan fokus kajian pada cangkok hukum. Pada bagian B, Saya menggunakan pendekatan holistik untuk memecahkan masalah yang berkaitan dengan sebab-sebab terjadinya perubahan hukum. Saya membahas konsep Budaya Hukum-nya Lawrence M. Friedman dan taksonomi sistem hukum karya Ugo Mattei. Pada bagian C, dengan menggunakan pendekatan dari kedua sarjana tersebut, Saya memperkenalkan konsep ‘kebiasaan hukum’ dan ‘kesadaran hukum’. Saya selanjutnya membuat sebuah model ysng sederhana dan dapat digunakan untuk menganalisa budaya hukum dan pembangunan hukum dalam konteks dinamis. Saya juga mengajukan beberapa kesimpulan yang berkaitan dengan implikasi yang ditimbulkan oleh model ini.

Bagian A: Hukum dan Pembangunan

Hukum dan gerakan pembangunan pada tahun 1960-an sampai dengan 1970-an berkaitan dengan hubungan antara hukum dan pembangunan, terutama negara-negara berkembang. Gerakan ini dimaksudkan untuk mengkaji peran hukum dalam konteks pembangunan sosial, ekonomi dan politik. Salah satu kunci dari gerakan ini terletak pada dapat tidaknya hukum modern negara maju diimpor dan digunakan negara berkembang untuk mempercepat pembangunan. Ada beberapa pendekatan terhadap permasalahan ini.

Kaum ortodoks dan mayoritas melihat bahwa reformasi di bidang hukum , terutama pengenalan ide dan lembaga hukum modern negara barat kepada negara berkembang, memegang peran penting dalam pembangunan ekonomi dan politik. Dua sarjana bidang hukum dan pembangunan menyebut pendekatan ini sebagai ‘hukum liberal’. Inti dari pendekatan ini adalah masyarakat terdiri atas individu, kelompok dan negara; negara memegang kontrol hukum untuk mencapai tujuan masyarakat; negara menerapkan hukum yang sama kepada semua orang secara bebas dan rasional; dan perilaku sosial cenderung mengikuti hukum tersebut.

Pendekatan ini percaya bahwa pembangunan hukum merupakan prasyarat pembangunan ekonomi dan hukum modern negara maju dapat diterapkan di negara berkembang sebagai cangkok hukum untuk memenuhi persyaratan tersebut. Sebenarnya, kajian Watson terhadap cangkok hukum menunjukkan bahwa peminjaman telah menjadi fenomena umum dalam sejarah dan merupakan sumber paling subur dalam pembangunan hukum.

Kaum minoritas melihat hukum terikat dengan budaya dan tidak dapat dipindahkan atau dipinjam dari satu masyarakat ke masyarakat lainnya seperti halnya meminjam kunci Inggris untuk menutup lekuk yang bocor. Pandangan ini berasal dari Montesquieu dan sarjana asal Jerman, Friedrich Carl von Savigny. Sagviny percaya bahwa negara mempunyai kesatuan oganik dari individu dan bahwa hukum negara berkembang melalui pembentukan norma-norma sosial dalam suatu masyarakat secara periodik. Di sini tidak akan dibicarakan pengraruh aliran yurisprudensi Savigny pada para sarjana Belanda pada awal abad 20 (seperti Cornelius dan Vollenhoven) dan pemimpin nasional Indonesia , seperti Soepomo,. Mengikuti garis pemikiran ini, Robert Seidman yang dikenal melalui ‘ Hukum dari Hukum yang tidak dapat dipindahkan’ (The Law of Non-Transferability of Law) mengatakan bahwa perpindahan hukum dari satu budaya ke budaya lain tidak mungkin dilakukan karena hukum tidak dapat berlaku sama sebagaimana hukum itu digunakan di tempat asal.

Pandangan yang menyatakan bahwa cangkok hukum mempunyai peran positif dalam pembangunan ekonomi dipertegas oleh gencarnya program modernisasi bidang hukum di beberapa negara Amerika Latin dan Afrika juga sebagian kecil negara berkembang di Asia pada tahun 1960-an dan 1970-an. Proses ini dijuluki ‘difusi hukum’ (legal difusionism).

Namun demikian, momen keraguan terhadap kemanjuran program modernisasi hukum ini mulai muncul. Patrick Mc Auslan, 1997, menulis bahwa hukum dan gerakan pembangunan tahun 1960-an sangat percaya jika hukum mempunyai peran yang sangat vital dalam pembangunan. Dalam pandangannya, gerakan tersebut kehilangan momen karena penekanan dari gerakan tersebut terletak pada bidang hukum struktural dan substantif dan gagal menentukan sifat hubungan sebab akibat antara hukum dan pembangunan secara lebih umum.

Pada tahun 1990-an, hukum dan pembangunan kembali menjadi tpoik yang hangat. Hal ini tidak mengejutkan sebab pada tahun ini ada dukungan pembaharuan dari negara maju terhadap ferormasi hukum pada negara berkembang. Dukungan ini dilakukan melalui agen-agen multilateral seperti Bank Pembangunan Asia (ADB) dan juga lembaga bantuan individu seperti USAID. Tak di sangkal bahwa minat pembaharuan bidang hukum merupakan atribut, meskipun sebagian, terhadap realisasi bahwa pemerintahan yang baik- yang pada gilirannya nanti mensyaratkan kerangka kerja hukum yang memuaskan- merupakan inti dari pembangunan ekonomi yang kokoh. Bank Dunia, khususnya, mengetahui secara eksplisit pentingnya reformasi hukum dalam konteks ini:

Kerangka hukum dalam sebuah negara merupakan unsur penting dalam pembangunan ekonomi, politik dan sosial. Menciptakan kemakmuran melalui komitmen kumulatif manusia, sumber daya teknologi dan modal sangat bergantung pada hukum yang dapat mengamankan hak milik, masyarakat sipil yang teratur, dan perilaku komersial, dan membatasi kekuasaan negara.

Lebih dari itu, ketika masalah hukum dan pembangunan kembali mendapatkan perhatian, Saya melihat sisi positif lain. Menurut pendapat Saya mereka yang terlibat dalam perdebatan ini lebih menyadari keterbatasan reformasi hukum struktural dan substantif, terutama dalam cangkok hukum. Justru, ada kesadaran yang semakin bertambah jika keyakinan dan norma sosial untuk menerima masyarakat dan keinginan dan kapasitas mereka untuk menjelajah, memahami dan mematuhi hukum baru merupakan faktor penting yang menentukan keberhasilan cangkok hukum tersebut.

Pendekatan lain juga menyebutkan bahwa reformasi hukum, melalui penggunaan cangkok hukum, bukanlah inti dalam pembangunan ekonomi bahkan tidak relevan. Perannya terletak di tengah-tengah dengan memainkan peran pemberdayaan yang sederhana tetapi penting dalam proses perubahan sosial. jika benar, Saya berpendapat tugas mendesak untuk memunculkan kembali perdebatan antara hukum dan pembangunan adalah dengan menemukan hubungan antara pembangunan hukum dan masalah ekonomi, sosial dan politik secara luas. Dengan kata lain, tugas mendesak saat ini sama seperti yang dikatakan empat dekade lalu:

Yang dibutuhkan adalah suatu kajian terhadap metode di mana hukum yang didukung oleh otoritas negara dapat mempengaruhi perilaku dan faktor sosial, politik, psikologis dan faktor lain yang jauh dari sistem hukum normatif membatasi kemampuan hukum untuk mengubah perilaku.

Tujuan di atas disampaikan karena akan memperjelas pengaruh faktor eksternal terhadap sistem hukum dan membatasi kemanjuran hukum jika hukum tersebut dapat mengubah perilaku. Keuntungan dari pendekatan ini adalah bahwa sebagian dari pikiran dasar liberalisme liberal ortodoks- misalnya, hukum merupakan alat yang efektif untuk mengubah masyarakat- tetap ada meskipun bukan merupakn yang dikritisi. Kita dapat terus menyakini kemanjuran bidang reformasi hukum dalam proses pembangunan dengan sedikit mengabaikan dampak daya ekonomi, sosial dan politik terhadap sistem hukum. Jadi, reformasi hukum dapat dianggap sebagai sebab dan dampak dari perubahan sosial yang luas. Dengan demikian, kita dapat mengembangkan model yang lebih menyeluruh dan memahami potensi dan keterbatasan hukum dalam pembangunan ekonomi secara lebih realistis.

Bagian B: Pendekatan Holistik pada Sistem Hukum

Dari pembahasan awal, kita mengetahui bahwa pendekatan holistik terhadap pembangunan dan hukum sangat penting. Kunci dari pendekatan ini adalah apresiasi yang sepenuhnya terhadap unsur sistem hukum lain, sifat dan keluasan faktor eksternal yang mempengaruhinya. Dengan memahami unsur sebuah sistem hukum, kita mengetahui bagaimana sebuah sistem bekerja pada satu titik waktu. Dengan memahami faktor eksternal, kita dapat mengetahui petunjuk-petunjuk bagaimana faktor-faktor tersebut dapat membuat sistem mengalami perubahan. Memahami unsur sebuah sistem hukum merupakan analisis statis sedangkan memahami faktor eksternal merupakan analisis dinamis. Keduanya dapat digunakan jika model teorinya dibuat dengan tujuan menganalisa sistem hukum karena model ini akan senantiasa berkembang.

Sampai di sini, Saya membahas dua konsep analitik yang dapat menjelaskan perilaku sistem hukum statis dan dinamis. Konsep pertama adalah konsep ‘budaya hukum’ karya Lawrence M. Friedman dan konsep Ugo Mattei ‘taksonomi sistem hukum’ yang disebutnya ‘ pola hukum’ (Patterns of Law)

  1. Budaya Hukum

Freidman, seorang sosiolog hukum dari Universitas Stanfords, menyatakan bahwa sistem hukum terdiri atas tiga komponen, struktur hukum, hukum substantif, dan budaya hukum. Struktur mengacu pada lembaga dan proses dalam sistem hukum; struktur hukum merupakan badan, kerangka kerja, dan sistem yang tahan lama. Sistem ini meliputi sistem pengadilan, legislatif, perbankan, dan sistem koporat. Hokum substansi mengacu pada hukum – peratutan prosedur dan substansi- dan norma yang digunakan dalam sebuah lembaga dan mengikat hokum struktur secara bersama. para pengacara dan sarjana hukum cenderung membatasi analisis mereka terhadap struktur dan substansi sistem hukum yang sedang mereka pelajari. Friedman membrikan tanggapan terhadap kecenderungan ini:

Struktur dan substansi merupakan komponen inti dari sebuah sistem hukum, tetapi baru sebatas desain atau cetakbiru dan bukan mesin kerja. Struktur dan substansi menjadi masalah karena keduanya statis; keduanya ibaratnya gambar dari sistem hukum. Potret tersebut tidak memiliki gerak dan kebenaran… dan seperti ruang pengadilan yang dipercantik , membeku, kaku, sakit berkepanjangan.

Menurut Friedman, unsur yang hilang yang memberikan kehidupan dalam sistem hukum adalah ‘budaya hukum’. Budaya hukum mengacu pada sikap, nilai, dan opini dalam masyarakat dengan penekanan pada hukum, sistem hukum serta beberapa bagian hukum. Budaya hukum merupakan bagian dari budaya umum- kebiasaan, opini, cara bekerja dan berpikir- yang mengikat masyarakat untuk mendekat atau menjauh dari hukum dengan cara khusus. Dari ketiga komponen di atas, budaya hukum merupakan komponen yang paling penting:

Budaya hukum menentukan kapan, mengapa dan di mana orang menggunakan hukum, lembaga hukum atau proses hukum atau kapan mereka menggunakan lembaga lain atau tanpa melakukan upaya hukum. Dengan kata lain, faktor budaya merupakan ramuan penting untuk mengubah struktur statis dan koleksi norma ststis menjadi badan hukum yang hidup. Menambahkan budya hukum ke dalam gambar ibarat memutar jam atau menyalakan mesin. Budaya hukum membuat segalanya bergerak.

Namun demikian, konsep Friedman bukannya tanpa kritik. Roger Cotterrell, seorang sarjana Inggris, mengatakan bahwa konsep Friedman ‘tidak mempunyai kekerasan’ dan ‘secara teoritis tidak padu’. Friedman menanggapi kritik tersebut dengan menjelaskan bahwa tidak adanya presisi dalam istilah ‘budaya hukum’ tidak membuat konsep itu tidak padu. Sebenarnya, konsep ini juga mempunyai kesamaan dalam hal kekurangan presisi sama halnya dengan ‘hukum struktur’, ‘sistem hukum’, dan ‘opini publik’. Menurut Friedman, arti pentinya ‘budaya hukum’ adalah bahwa konsep ini merupakan variabel penting dalam proses menghasilkan hukum statis dan perubahan hukum. Dalam pemahaman Saya, Cotterrell menggarisbawahi kesulitan dalam menggunakan konsep budaya hukum. Dia salah dalam menarik kesimpulan bahwa konsep tidak padu karena tidak adanya hal yang khusus. Alasannya adalah bahwa konsep sekompleks ‘budaya hukum’ cenderung sulit dipahami. Hal ini membuktikan kemampuan konsep budaya hokum menembus masyarakat dan bukan tanda-tanda kelemehan. Di sisi lain, Cotterrell sendiri mengakui bahwa konsep Friedman ‘merupakan usaha yang paling dapat menjelaskan konsep budaya hukum dalam sosiologi hukum komparatif dan mempertahankan dan mengembangkan secara teoritis penggunaan konsep tersebut’.

Friedman selanjutnya menjelaskan sikap dan nilai dalam budaya hukum. Sikap menurut Friedman merupakan ‘budaya hukum situasi’. Konsep ini mengacu pada sikap dan nilai masyarakat umum. Konsep kedua adalah ‘budaya hukum internal’. Konsep ini mengacu pada sikap dan nilai profesional yang bekerja dalam sistem hukum, seperti pengacara, hakim, penegak hukum dan lain-lain. Friedman juga menyampaikan bahwa budaya hukum situasi tidaklah homogen. Bagian masyarkat yang berbeda memiliki nilai dan sikap berbeda terhadap hukum.

Di negara berkembang, konsep budaya hukum menempati posisi penting karena negara berkembang sering mendatangkan peraturan, hukum bahkan keseluruhan sistem hukum dari negara barat dalam usahanya untuk melakukan modernisasi kerangka kerja hukum mereka. Masalah muncul jika cangkok hukum mengabaikan budaya hukum setempat. Jika budaya hukum lokal tidak diakomodasi dalam hukum struktur dan substantif asing, konsep ini tidak akan dapat diterapkan dengan baik.

Dikaitkan dengan kasus yang terjadi di Indonesia, konsep ini telah disampaikankan oleh komentator luar negeri pada awal tahun 1972. Pada tahun 1982 mantan menteri hukum dan peradilan, Mochtar Kusumaatmaja juga menyampaikan hal yang sama. Namun setelah beberapa tahun, konsep ini telah dilupakan para reformis hukum dan baru sekarang diingat kembali oleh reformasi hukum di Indonesia. Tim Lindsey menulis:

Pandangan instrumentalis yang menyerap banyak literatur dan praktek belumlah cukup. Seperti yang terjadi di Indonesia, hukum bukan sekedar tugas yang dapat ditarik oleh pemerintah, multilateral dan legislatif untuk memulai atau menghentikan atau memperbaki kegiatan sosial dan ekonomi…. Hukum juga bukan sekedar keputusan hukum dan statuta. Sebagian besar pengacara sekarang mengetahui bahwa hukum dan norma yang berada di balik peraturan dan orang yang membuat dan menerjemahkannya. Hukum, dalam pengertian ini, tidak dapat dibedakan dari politik dan ekonomi.

Dengan demikian, analisis pada struktur hukum dan hukum substantif dan terjemahan terhadap budaya hukum dapat memperlebar jarak. Hasil survei terhadap reformasi hukum di Indonesia pada tahun 1950-an sampai dengan 1990-an oleh David Linnan merupakan informasi penting yang dapat didiskusikan. Linan menyatakan tiga artikulasi yang saling melengkapi yang dapat menjelaskan kegagalan reformasi hukum di Indonesia sejak tahun 1950-an, yaitu: a) pendekatan ilmu politik dan sosiologi yang menekankan peran elit penguasa, b) pendekatan budaya dan psikologi yang menekankan peran sikap feudal orang Jawa atau Indonesia, c) interpretasi disfungsi organisasi yang menekankan dampak problem mendasar dalam organisasi pemerintah Indonesia, terutama di bawah UUD 1945. Linnan menyatakan bahwa interpretasi disfungsi organisasi dapat memberikan penjelasan kegagalan reformasi hukum selama Orde Baru.

Dalam pandangan saya, meskipun interpretasi disfungsi organisasi terdiri atas beberapa nilai, tetapi belum memuaskan. Intinya adalah penjelasan institusional tidak dapat sepenuhnya menjelaskan keluaran reformasi hukum di Indonesia yang belum memuaskan pada tahun 1990-an. Hukum Perniagaan di Indonesia adalah contohnya. Hukum perniagaan di Indonesia dibuat terpisah dan berbeda pada tahun 1998 dengan mengikuti revisi undang-undang kebangkrutan. Hukum yang baru ini diharapkan dapat memberikan perbaikan dalam proses dan penyelesaian kasus, terutama catatan buruk terhadap sistem hukum Indonesia yang korup.

Meskipun terdengar sebatas konsep, pengadilan baru tidak dapat memenuhi harapan. Sebagaimana yang terlihat, kegagalan ini disebabkan karena keberhasilan reformasi hukum Indonesia bergantung bukan hanya lembaga pengambil suara, tetapi juga sikap mental yang tepat dan perilaku mereka yang bekerja, mengawasi dan menggunakan lembaga ini. Dengan demikian, reformasi pada lembaga hukum tanpa lembaga budaya tidak akan efektif.

Ketika melihat hukum di Indonesia, perhatian dititikberatkan pada masalah structural, seperti sistem dewan dua pintu dan ketetapan hukum perusahaan yang dikeluarkan pada tahun 1995 dan membandingkannya dengan produk hukum lainnya. Pendekatan ini sering mengabaikan bagaimana hukum perusahaan benar-benar bekerja dalam kehidupan. – permasalahan-permasalahan seperti mengapa pemegang saham menolak untuk mengajukan direktor dan komisaris ke pengadilan ketika mereka mempunyai hak untuk menuntut mereka, atau mengapa pegawai di Amsterdam bertindak dengan cara berbeda ketika mereka bekerja di Jakarta meskipun ketetapan hukum perusahaan sama. Menurut Friedman, pendekatan tersebut gagal membedakan sistem hukum yang tertulis dengan system hukum yang berlaku dalam masyarakat.

  1. Pola Hukum Mattei

Jika konsep Friedman ‘budaya hukum’ mencoba menjelaskan unsur dalam setiap sistem hukum, Mattei dengan konsep ‘pola hukum’ mencoba menjelaskan, dengan membuat taksonomi sistem hukum komparatif, bagaimana sistem hukum berbeda satu dengan yang lain dan bagaimana perkembangan perbedaan tersebut. Mattei menyampaikan pandangannya ‘pola sistem hukum’ pada tahun 1997. Dia beranggapan bahwa taksonomi sistem hukum standar pada hukum sipil, umum, agama dan tradisi hukum masyarakat atau keluarga tertinggal zaman, utamanya di belahan Eropa-Amerika yang mengabaikan peta dunia hukum berdasar geografis dan tidak memasukkan budaya. Konsep taksonomi sistem hukum yang diajukan Mattei, yang disebut ‘pola sistem hukum’, mempunyai nilai karena taksonomi tersebut menghasilkan kerangka kerja yang dapat digunakan untuk menganalisa perubahan dan pembangunan dalam sistem hukum yang berbeda-beda.

Dengan menggunakan pendekatan Weber, Mattei mempostulatkan bahwa ada tiga sumber utama norma sosial dalam masyarakat yang mempengaruhi perilaku individu, yaitu politik, hukum dan filsafat dan tradisi agama. Sistem hukum selalu didefinisikan dalam skema tripartit sesuai dengan sumber perilaku sosial yang memainkan peran utama di atara mereka. Dengan ini, Mattei melihat sistem hukum dunia menganut pada salah satu dari tiga kategori sistem hukum tersebut, yaitu: peraturan hukum profesional, hukum politik, dan hukum tradisional.

Sistem hukum yang termasuk dalam kategori ketiga, aturan hukum tradisional, dapat dilihat dari pola hukum dimana agama ataupun filosofi transcendental yang melekat dalam dimensi internal individu dan dimensi kemasyarakatan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.73 Dalam sebuah sistem, lembaga hukum bisa saja terbentuk; akan tetapi, bagaimana lembaga hukum tersebut bekerja tentunya akan berbeda jika dibandingkan dengan suatu sistem yang dijalankan dengan hukum profesional. Menurut Mattei, beberapa ciri dari suatu sistem hukum tradisional adalah: terbatasnya peranan pengacara dikarenakan besarnya peran sesepuh atau orang yang dianggap mengerti agama, mediator, dan mereka yang memiliki wewenang keagamaan; pandangan yang begitu menomorsatukan rasa penyesalan; pandangan yang begitu menjunjung tinggi keselarasan; serta keberadaan kode-kode bergaya Barat yang tidak memiliki landasan sosial yang penting, sehingga membatasi kinerja lembaga-lembaga hukum hanya pada bidang-bidang hukum tertentu saja atau masyarakat tertentu saja.74

Taksonomi Mattei dapat dibandingkan dengan pendekatan terhadap pembangunan hukum yang dikenalkan oleh Eugene Kamenka Alice Tay. Pendekatan tersebut diambil dari karya-karya Weber serta ahli sosiologi lainnya, Ferdinand Tonnies, serta pengembangan dari pandangan yang menyatakan bahwa sistem hukum modern dan pembangunan hukum biasanya terdiri dari:

Benturan yang agak sulit dimengerti antara tiga paradigma besar mengenai ideologi sosial, organisasi sosial, hukum dan administrasi… [disebut dengan] the Gemeinschaft atau keluarga komunal organik, the Gesellschaft atau perjanjian individu-komersial, serta paradigma birokrasi administratif 75

Aturan sosial model gemeinschaft berdasar pada norma-norma intrinsik dan nilai-nilai masyarakat yang dijunjung tinggi. Sedangkan aturan sosial model gesellschaft berasal dari ideologi liberal Barat; khususnya pemikiran tentang pemisahan antara negara dan individu. Bentuk birokrasi administratif suatu aturan sosial memaknai aturan sebagai suatu cara untuk mendapatkan intisari dari tujuan kebijakan yang ditetapkan oleh negara. Dengan demikian, gemeinschaft lebih terarah pada internalisasi norma sosial, gesellschaft lebih terarah pada hak asasi manusia, dan konsep birokrasi administratif lebih pada kebijakan negara.

Pandangan Kamenka-Tay mengenai pembangunan hukum sangatlah berguna dimana pandangan tersebut menjelaskan tiga tipe dasar organisasi sosial dan bagaimana setiap tipe tersebut dapat menentukan jenis sistem hukum yang terjadi dalam masyarakat. Terlebih lagi, pandangan-pandangan tersebut memiliki kesamaan dengan pola hukum menurut Mattei.76 Aturan Mattei terhadap hukum tradisional secara umum dapat disamakan dengan paradigma gemeinschaft: aturan mengenai hukum politis dengan paradigma birokrasi-administratif; dan aturan hukum profesional dengan paradigma gesellschaft.

Akan tetapi, meskipun terdapat kesamaan, masih terdapat hal-hal yang belum sempurna. Dalam hal ini, taksonomi Mattei secara terbuka mengakui adanya dampak politik terhadap sistem hukum serta menciptakan sebuah kategori baru mengenai hal ini. Senada dengan Weber, taksonomi Mattei membuat kekuatan politik dan aturan hukum politik menjadi kekuatan yang berseberangan dengan rasionalitas formal yang membentuk landasan bagi aturan hukum profesional. Sebaliknya, dalam pendekatan Kamenka-Tay tidak jelas apakah rasionalitas formal Weber merupakan suatu fungsi bagi gesellschaft dan paradigma birokrasi administratif, atau salah satunya, atau tidak keduanya. Perbedaan yang tidak jelas ini mengakibatkan tidak diperhitungkannya kekuatan politik dalam suatu sistem hukum. Berdasarkan alasan ini, Saya lihat pendekatan Mattei biasanya lebih disenangi daripada pendekatan Kamenka-Tay.

Sampai disini, penting untuk membahas dua implikasi penting yang diperoleh dari taksonomi Mattei. Pertama, taksonomi ini mencoba untuk menggabungkan dan merefleksikan peran budaya hukum dalam suatu sistem hukum yang berlaku.77 Dengan mengunakan pandangan fundamental Weber, dimana hukum adalah suatu alat organisasi sosial, Mattei mengembangkan sebuah taksonomi yang secara eksplisit menjelaskan bahwa norma-norma budaya suatu masyarakat memiliki muatan kritis terhadap sifat dari sistem hukum ini. Norma-norma budaya ini bermanifestasi dalam berbagai kekuatan sosial, politik, dan ekonomi yang kemudian akan menentukan tipe aturan hukum yang mendominasi suatu sistem hukum tertentu.

Kedua, dengan menambahkan bahwa klasifikasi dari suatu sistem hukum merupakan hasil dari perubahan kompetiti atas tiga kekuatan politik, hukum, dan tradisi, Mattei menawarkan sebuah perspektif yang dinamik terhadap studi tentang komparasi sistem hukum.78 Lebih dari itu, fakta bahwa ia menyebut kategori hukum politis sebagai “hukum tentang pengembangan dalam transisi” menjelaskan bahwa Mattei mengerti akan hal itu, sehingga dalam situasi tertentu, sistem hukum mampu dan mau untuk pindah dari model hukum tradisional, model hukum politis, menjadi model hukum profesional.79

Bagian C: Perubahan Model

Apakah yang bisa kita pelajari dari kontribusi Mattei dan Friedman? Menurut saya, gagasan Friedman tentang budaya hukum sangatlah berguna untuk menganalisis kenapa dan bagaimana sebuah sistem hukum bekerja pada waktu tertentu. Namun demikian, konsep dia sepertinya tidak banyak membantu ketika digunakan dalam analisis tentang bagaimana sebuah sistem hukum dipengaruhi oleh kekuatan eksternal dan perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu.80 Taksonomi Mattei yang baru sangat berguna untuk tujuan pemahaman terhadap bagaimana sebuah sistem hukum bisa berubah dari pola hukum tradisional menjadi pola hukum politis dan akhirnya pola hukum profesional. Namun, ternyata terdapat mata rantai yang hilang antara pandangan Mattei terhadap perubahan dinamik dalam suatu sistem hukum dan gagasan Friedman tentang apa yang menjadikan sebuah sistem hukum.

Oleh karena itu, bahkan dengan kontribusi yang diberikan oleh Friedman dan Mattei, masih tetap sulit untuk menjawab pertanyaan berikut ini: Apakah hubungan kausal, jika ada, yang terjadi antara tiga elemen struktur, hukum substantive dan budaya hukum di satu sisi, serta kekuatan ekonomi eksternal, politik atau sosial di sisi lainnya? Ketika kekuatan eksternal ini bersinggungan dengan sistem hukum, apakah hal ini menimbulkan suatu perubahan dalam struktur, hukum substantive atau budaya hukum? Dapatkah sebuah perubahan dalam hukum substantive, misalnya import, juga mengubah budaya hukum, dan kerangka ekonomi serta politik?

Untuk menjawab pertanyan tersebut, saya berharap untuk dapat membahas konsep budaya dan kemudian mencoba menyaring konsep Friedman tentang budaya hukum dengan melakukan identifikasi terhadap apa yang Saya lihat. Sesudah itu, Saya menarik berbagai macam materi diskusi serta menampilkan suatu sistem hukum yang sederhana dan dapat dilakukan, sebagian besar merupakan karya Friedman dan Mattei, yang tentunya Saya percaya lebih akurat merefleksikan proses pengembanagan hukum baik sebagai sesuatu yang statis maupun dinamis

  1. Budaya, Kesadaran & Kebiasaan

Tugas pertama saya adalah memperbaiki konsep budaya hukum Friedman. Ini tentu saja bukanlah sebuah tugas yang mudah mengingat ‘budaya’ adalah sebuah kata yang terkenal sangat kompleks. Sebuah buku antropologi karangan antropolog Amerika terkenal, Clifford Geertz, memberikan sebelas definisi budaya.81 Geertz sendiri mendefinisikan budaya sebagai:

sebuah pola yang diwariskan turun-temurun tentang makna yang terkandung dalam simbol-simbol, sebuah sistem konsepsi yang diwariskan dan tertuang dalam bentuk-bentuk simbolik yang merupakan cara bagi manusia untuk berkomunikasi, meneruskan, dan mengembangkan pengetahuan mereka dan sikap mereka dalam menghadapi hidup.82

Definisi budaya yang lebih sederhana dan yang Saya anjurkan untuk digunakan dalam diskusi Saya adalah definisi yang dikemukakan oleh rancis Fukuyama: budaya adalah ‘kebiasaan baik yang diwariskan turun temurun’. 82 Definisi Fukuyama yang kurang jelas ini sebenarnya menekankan pada dua aspek penting budaya. Pertama, budaya bersifat baik dalam pengertian bahwa budaya mengandung nilai-nilai yang membedakan antara yang baik dan yang benar, atau apa yang dapat diterima dan tidak dapat diterima dalam suatu masyarakat tertentu. Budaya mengatur segala tingkah laku dengan menyatakan nilai-nilai dan norma tertentu yang baik atau dapat diterima dan yang tidak baik atau tidak dapat diterima.

Aspek penting kedua yang harus diperhatikan dalam definisi Fukuyama adalah budaya tidak harus rasional. Sebaliknya, budaya diwariskan dan diteruskan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui suatu proses pengulangan. Fukuyama mengutip contoh seorang lelaki China yang menggunakan sumpit untuk makan mie. Orang itu melakukan hal tersebut karena suatu kebiasaan, bukan melalui proses penilaian efisiensi atau tingkat kenikmatan yang diperoleh dengan makan mie menggunakan pisau dan garpu ala Barat dibandingkan dengan memakai sumpit.84 Dalam hal ini, budaya bukanlah sesuatu yang rasional atau irasiomal tetapi sesuatu yang arational. 85

Berdasarkan pendapat bahwa budaya adalah kebiasaan baik yang diwariskan, Saya mencoba untuk mengidentifikasi dua elemen terpisah dari konsep Friedman tentang budaya hukum. Saya menyebut elemen yang pertama dengan ‘legal habit (kebiasaan hukum.’ Dalam hal ini, Saya merujuk pada tindakan, sikap, nilai-nilai dan pendapat berkaitan dengan lembaga hukum dan hukum yang diwariskan dan diteruskan oleh seorang individu atau masyarakat melalui proses pembiasaan. 86 Saya menyebut elemen kedua ini ‘legal consciousness (kesadaran hukum)’.87 Dalam hal ini Saya menekankan pada kemampuan yang mencerminkan dan menilai sikap serta nilai-nilai yang membentuk kebiasaan hukum (legal habit). Oleh karenanya kesadaran hukum sebuah komunitas mengacu pada kapasitas komunitas tersebut untuk mempertimbangkan apakah beberapa kebiasaan hukum—sikap tertentu, nilai, pendapat atau keykinan tentang hukum—dapat diterima atau tidak diterima dalam komunitas tersebut.88

Menurut definisi-definisi tersebut, kebiasaan hukum (opini aktual atau sikap) dan kesadaran hukum (segala hal mengevaluasi kebiasaan hukum) keduanya merupakan fungsi dari pikiran. Kunci dari perbedaan ini adalah kebiasaan (habit), dalam bentuk sikap, nilai-nilai, dan opini, menjelaskan isi dari pikiran kita pada suatu saat tertentu. Sebaliknya, kesadaran menjelaskan kapasitas dari pikiran yang sama untuk menilai sikap dan pendapat yang dipercayainya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kebiasaan hukum (legal habit) berhubungan dengan masalah sikap, dan kesadaran hukum (legal consciousness) berhubungan dengan kapasitas penilaian.89 Dengan kata lain, kebiasaan hukum lebih banyak menggambarkan sikap masyarakat terhadap hukum pada suatu masa, sementara kesadaran hukum menentukan bagaimana sikap tersebut selalu berubah sepanjang waktu.

Mungkin contoh berikut ini akan membantu memberikan gambaran perbedaan antara kebiasaan hukum (legal habit) dan kesadaran hukum (legal consciousness). Perhatikan sikap orang Asia terhadap proses pengadilan gaya Barat yang berlawanan. Banyak komentator yang melihat bahwa orang-orang Asia cenderung menolak proses pengadilan dan lebih menyukai metode penyelesaian masalah tanpa menggunakan jalur pengadilan, misalnya mediasi.90 Sikap seperti itu terjadi akibat sistem nilai yang lebih menghargai keselarasan sosial dan menjaga hubungan baik dibandingkan dengan penghargaan banyak masyarakat Barat terhadap nilai-nilai tersebut.

Jika penolakan terhadap proses pengadilan ini dianut oleh komunitas orang Asia tertentu, maka hal ini akan menjadi kebiasaan hukum (legal habit) dari masyarakat tersebut, lebih luas lagi, budaya hukum masyarakat tersebut. 91 Lebih jauh lagi, jika Fukuyama benar dalam melakukan penilaian bahwa budaya adalah warisan atas kebiasaan baik, hal ini berarti bahwa penolakan ini diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui suatu proses pembiasaan dan bukan suatu pilihan yang rasional. Dengan kata lain, dalam masyarakat Asia, anak-anak tumbuh berkembang dalam suatu kebiasaan hukum (legal habit) yang menolak suatu proses pengadilan tanpa harus memikirkan lebih dalam hal tersebut.

Namun demikian, ketika anak-anak ini tumbuh dewasa dan mengembangkan kemampuan berpikirnya sendiri serta mulai merefleksikan isu-isu hukum, kesadaran hukum individual dan kolektif mulai terbentuk. Mereka mulai mengevaluasi kebiasaan hukum mereka (legal habit). Seandainya, pada akhirnya, salah satu dari anak-anak ini ada yang menjadi eksekutif senior perusahaan yang harus memutuskan untuk mengajukan tuntutan terhadap partner bisnis yang curang. Dia mungkin akan memutuskan untuk tetap menggunakan proses hukum daripada melakukan penolakan seperti para pendahulunya.

Dengan kata lain, kesadaran hukumnya telah melakukan evaluasi terhadap kebiasaan hukumnya dan dengan demikian melemahkan keengganannya terhadap proses pengadilan. Jika pengalaman-pengalaman individu ini banyak terjadi dalam masyarakat, maka setelah beberapa waktu, budaya hukum seluruh masyarakat akan berubah, yang ditandai dengan berkurangnya penolakan terhadap proses pengadilan. Maka, budaya hukum berubah sepanjang waktu melalui interaksi antara kesadaran hukum dan kebiasaan hukum. Dengan kata lain, pada saat kebiasaan hukum mendominasi budaya hukum pada suatu masa tertentu, maka kesadaran hukum-lah yang akan mempengaruhi budaya hukum dalam periode yang lebih lama.

Maka, konsep kesadaran hukum memberikan suatu alat bagi kita untuk menganalisis perubahan-perubahan dalam budaya hukum dalam suatu konteks yang dinamis. Dengan identifikasi kebiasaan hukum dan kesadaran hukum sebagai dua elemen penting konsep Friedman mengenai budaya hukum, maka Saya melakukan perbaikan terhadap konsep Friedman. Dalam hal ini, konsep tersebut menjadi lebih tepat digunakan dalam membuat analisis yang dinamis dan prediktif.

Gagasan Friedman mengenai budaya hukum pada tingkat permukaan dan budaya hukum internal dapat juga dipahami sebagai tambhan terhadap konsep kesadaran hukum (legal consciuosness). Karena budaya hukum internal mengacu pada sikap dan pendapat dari profesional yang paham tentang hukum, maka dapat dimengerti bahwa budaya hukum internal lebih mudah dimengerti sehingga memiliki kesadaran hukum yang lebih baik. Ketika pengacara, hakim dan pembuat undang-undang cenderung lebih terbuka terhadap pembangunan di luar negeri, maka sangatlah masuk akal untuk menempatkan mereka di baris terdepan dalam pemikiran hukum serta hal-hal lain yang dapat membuat mereka memiliki kemampuan yang sama, reformasi hukum. Sebaliknya, masyarakat umum dengan budaya hukum tingkat permukaan yang lebih rendah tingkat kesadaran hukum-nya, cenderung terlambat, baik dalam hal pemikiran hukum maupun reformasi hukum.

Dengan kata lain, para profesional bidang hukum—dengan budaya hukum internal yang lebih tinggi tingkat kesadaran hukum-nya—diharapkan dapat menjadi pemimpin-pemimpin perubahan hukum dalam suatu masyarakat. Sebaliknya, masyarakat umum—dengan budaya hukum pada tingkat permukaan yang lebih rendah kesadaran hukum-nya—diharapkan dapat mengikutinya, meski kadang yang terjadi adalah penolakan terhadap suatu perubahan karena mereka memang enggan untuk berubah.

Konsep kembar saya tentang kebiasaan hukum (legal habit) dan kesadaran hukum (legal consciousness) dapat dibandingkan dengan usaha-usaha lainnya dalam mengidentifikasi elemen-elemen budaya hukum. Satu pendekatan alternatif adalah analisa budaya hukum melalui ‘budaya keluarga’ (misal budaya hukum orang-orang Barat, Asia, Islam, dan Africa).92 Berdasarkan pendekatan ini, apa yang membuat sebuah keluarga memiliki nilai budaya yang unik dibandingkan keluarga lain adalah faktor rasional-irasional dan faktor individualisme-kolektivisme. Dalam nilai budaya suatu keluarga, apa yang membuat sistem hukumnya berbeda dengan yang lain adalah ‘kebersaman pemahaman (shared understandings)’ yang terjadi dalam masyarakat tersebut. Kebersamaan pemahaman (shared understandings) ini meliputi konsep masyarakat tentang hukum, teori penalaran hukum, metodologi hukum, teori argumentasi, teori legitimasi hukum, serta pandangan mendasar tentang dunia.93

Namun demikian, secara keseluruhan ada dua hal dalam pengamatan Saya yang membuat penggunaan nilai budaya keluarga kurang begitu membantu dalam usaha ini. Pertama, cakupan nilai budaya keluarga terlihat terlalu luas. Misalnya, dalam masyarakat Asia, terdapat begitu banyak budaya hukum yang berbeda. Kadang-kadang, dalam satu negara Asia—seperti Indonesia—bisa saja terdapat sejumlah budaya hukum. Untuk mengumpulkan berbagai macam budaya hukum yang berbeda dalam satu payung ‘budaya hukum Asia’ jelas akan mematahkan tujuan analisis hukum lintas budaya.94 Kedua, usaha ini kurang begitu memuaskan karena terkesan sangat ke-Barat-barat-an dimana faktor-faktor yang memuat kebersamaan pemahaman (shared understandings) dalam suatu masyarakat mungkin menjadi tidak relevan bagi masyarakat lain. Misalnya, seseorang mungkin ragu apakah budaya hukum masyarakat Jawa memiliki teori argumentasi atau memiliki kebersamaan pemahaman (shared understandings) terhadap suatu permasalahan.95

Pendekatan lainnya terhadap analisa elemen-elemen pokok budaya hukum adalah dengan melihat budaya sebagai suatu lapisan eksplisit dan implisit. 96 Menurut pandangan ini, lapisan eksplisit terdiri dari kenyataan yang dapat diamati seperti mode pakaian atau bahasa dari suatu masyarakat. Lapisan implisit terdiri dari norma-norma, nilai-nilai, dan asumsi dasar berkaitan dengan pandangan mereka tentang dunia. Jadi, pemahaman terhadap lapisan implisit atau budaya sangatlah penting karena disini-lah terdapat ‘serangkaian aturan dan metode yang telah dikembangkan masyarakat untuk menghadapi masalah-masalah yang mereka temui dalam kehidupan sehari-hari.’ 97

Pendekatan terhadap budaya hukum dengan melihat budaya sebagai suatu lapisan ternyata sesuai dengan pendekatan saya yang menggunakan konsep gagasan kembar, kebiasaan hukum dan kesadaran hukum. Budaya eksplisit mengacu pada kebiasaan hukum sedangkan budaya implisit mengacu pada kesadaran hukum. Lebih penting lagi, kedua pendekatan tersebut menyatakan bahwa budaya implisit (atau kesadaran hukum), ketika dihadapkan dengan isu-isu moral atau dilema lain yang melibatkan pengambilan suatu keputusan, ternyata memiliki kemampuan untuk mengevaluasi budaya eksplisit (atau kebiasaan hukum) dan pada akhirnya membuat suatu perubahan yang penting.

2. Model Kerja

Apa yang terjadi jika model sistem hukum Friedman, dimodifikasi dengan memasukkan elemen-elemen kebiasaan hukum dan kesadaran hukum, kemudian disejajarkan dengan taksonomi Mattei serta pendekatan evolusioner terhadap hukum dan pembangunannya seperti yang telah dibahas pada awal bab ini? Menurut Saya, hal ini akan menciptakan sebuah model yang sederhana namun tepat guna tentang bagaimana suatu sistem hukum berubah dalam suatu cakupan yang lebih luas dalam bidang ekonomi, politik dan kerangka sosial yang melekat dalam sistem hukum tersebut. Lebih jelasnya, model seperti ini mencermati empat implikasi penting berkaitan dengan hubungan antara hukum dan pembangunannya.

Implikasi pertama adalah bahwa budaya hukum merupakan elemen sentral dari suatu reformasi hukum yang berhasil. Menurut Friedman, hal ini benar karena budaya hukum-lah yang melemahkan perubahan-perubahan dalam lembaga hukum dan hukum yang sebenarnya; dengan demikian, budaya hukum adalah ‘sumber hukum—norma-norma yang dimilikinya menciptakan norma hukum’.98 Usaha-usaha untuk mengubah tingkah laku dengan mengubah lembaga hukum atau hukum itu sendiri, jika tidak didukung perubahan dalam budaya hukum hanya akan bertahan sebentar dan tentu saja sia-sia. 98

Yang menarik perhatian, setelah melakukan survey tentang pembangunan ekonomi manusia, Landes berjalan dalam suatu jalur paralel ketika dengan tepat ia menyimpulkan:”Jika kita belajar dari sejarah pembangunan ekonomi, maka, budaya lah yang membuat semua berbeda.” 100

Implikasi kedua adalah bahwa budaya hukum dapat berubah setiap saat sebagai akibat dari semakin berkembangnya kesadaran hukum. Perubahan ini tertanam dalam kenyataan bahwa nilai-nilai atau sikap tertentu terhadap hukum menjadi tidak sesuai lagi bagi masyarakat. Hal ini terjadi ketika suatu masyarakat berkembang kesadarannya berkaitan dengan hak indvidu dan demokrasi dan meninggalkann gagasan lama seperti status dan sistem patriarchal. Hal ini dipelopori oleh kelas kecil elit hukum yang menerapkan budaya hukum internal. 102 Sebaliknya, ketika budaya hukum berubah, masyarakat akan lebih terbuka terhadap perubahan-perubahan dalam lembaga hukum dan hukum itu sendiri. Dalam situasi seperti ini, hukum asing dapat dengan mudah diadaptasi dan diimplementasikan.

Implikasi ketiga adalah perubahan-perubahan dalam kesadaran hukum yang dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal seperti peristiwa-peristiwa ekonomi, politik dan sosial. Friedman mengerti akan hal ini ketika ia menyatakan bahwa budaya hukum ‘adalah suatu variabel yang aling terkait. Kekuatan sosial membuat hukum, tetapi mereka tidak membuat nya langsung…’ 103 Maka, di satu sisi kesadaran hukum merubah budaya hukum, budaya hukum merubah sistem hukum, dan sistem hukum mempengaruhi sistem sosio-ekonomi dan politik dalam cakupan yang lebih luas. Dan di sisi lainnya, tekanan sosio-ekonomi dan politik sangat mempengaruhi kesadaran hukum.

Pandangan ini sesuai dengan pendekatan Weberian terhadap hukum dan masyarakat yang mencermati keterkaitan berbagai hubungan sosial. 104 Secara khusus, dampak tekanan terhadap kesadaran hukum dari para elit profesional hukum sangatlah penting karena para elit-lah yang biasanya menjadi pemimpin dalam membentuk budaya hukum masyarakat. Harus pula dicatat bahwa agenda politik dari mereka yang memegang kekuasaan—yang mungkin tidak sama dengan para elit hukum—akan menentukan pengaruh eksternal mana yang akan dijabarkan kedalam perubahan-perubahan nyata dalam kesadaran hukum.

Implikasi keempat adalah bahwa pendekatan Weberian menyatakan, selama ini pembangunan eksternal dalam bidang ekonomi, politik dan sosial dapat mempengaruhi kesadaran hukum suatu masyarakat terhadap penerimaan yang lebih besar akan sistem hukum yang lebih rasional. Hal ini memberi jalan bagi pandangan Weber atas masyarakat yang berpandangan rasional terhadap hukum yang selama ini didomonasi oleh birokrasi yang kuat.

Perubahan yang serupa juga dijelaskan oleh Kamenka-Tay sebagai suatu konfrontasi antara gemeinschaft, gessellschaft dan paradigma birokrasi administratif. Intinya adalah bahwa pendekatan Kamenka-Tay tidak menjelaskan bagaimana konfrontasi antara ketiga kekuatan itu akan dimainkan. Tetapi model saya menjelaskan hal ini. Model pendekatan milik saya menjelaskan bahwa faktor penentunya adalah kesadaran hukum dalam suatu masyarakat. Jika jumlah kesadaran hukum bersimpati terhadap intrinsik, memegang teguh norma tradisional, maka paradigma gemeinschaft akan mendominasi; jika berganti dan menjadi lebih bersimpati terhadap liberalisme klasik Barat atau pemikiran tentang birokrasi negara yang kuat, maka gessellschaft atau paradigma birokrasi administratif yang sebaliknya akan mendominasi.

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, saat ini sangat mungkin untuk menggambarkan hubungan antara struktur hukum, hukum itu sendiri dan budaya hukum—termasuk juga kebiasaan hukum dan kesadaran hukum—dalam suatu sistem hukum tertentu, begitu pula dengan dampak dari faktor-faktor eksternal seperti ekonomi, politik dan sosial terhadap sebuah sistem. Hal ini dapat dilihat pada Diagram 1 di bawah ini.

Diagram 1.

Jika elemen-elemen penting dari model ini benar, maka elemen itu mendukung pandangan Friedman bahwa budaya hukum adalah elemen sistem hukum yang paling penting. Model tersebut menjelaskan bahwa dalam budaya hukum, kebiasan hukum mendominasi sikap-sikap yang saat ini ada terhadap hukum. Namun demikian, kesadaran hukum-lah yang menentukan arah dan kecepatan pergerakan budaya hukum terhadap waktu.

Kesimpulan ini memiliki satu pelajaran kritis bagi mereka yang tertarik terhadap fenomena hukum dan pembangunannya. Jelasnya, formulasi hukum yang baru dan reformasi pada lembaga hukum akan tidak efektif tanpa adanya perbaikan yang sesuai dengan budaya hukum.

Dengan kata lain, selain sumber-sumber yang digunakan untuk membuat formulasi kebijakan, harus lebih banyak lagi sumber yang diarahkan bagi tujuan yang lebih luas bagi perbaikan budaya hukum masyarakat. Setiap proposal reformasi hukum untuk merubah hukum itu sendiri atau lembaga hukum haruslah menyertakan analisis dari aspek-aspek budaya hukum lokal yang akan mendukung perubahan tersebut. Jika hal ini tidak dilakukan dan budaya hukum masih terus diangap sebagai aspek hukum yang tidak penting, maka resiko kegagalan akan sangat tinggi. Seperti kata Mary Hiscock, mantan guru hukum saya yang memiliki pengalaman tentang reformasi hukum di Asia:

Hukum adalah tanaman yang tumbuh dengan akar manusia, dan sangatlah penting untuk memberikan pendidikan bagi orang-orang agar mereka berubah. Jika yang dicari adalah hukum yang siap dibuat, ini dapat saja dibeli dari berbagi konsultan yang ada. Namun yang ada hanyalah hukum. Masyarakat masih saja melakukan hal yang sama dengan apa yang dulu sering mereka lakukan. Tidak ada perubahan. Ini adalah pelajaran bagi sejarah bangsa Asia.

Dan menurut Saya, perkataan Mary memang benar adanya














































Tidak ada komentar:

Posting Komentar